Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015. secara garis besar guru/PTK peserta sertifikasi 2015 diambil berdasarkan verifikasi dan validasi sistem PADAMU NEGERI, untuk itu diharapkan semua Guru/PTK selalu aktif untuk updating Data pada sistem aplikasi PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar